Syarat Balik Nama Motor: Panduan Lengkap
Balik nama motor merupakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Melakukan balik nama motor tidaklah rumit, namun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar prosesnya dapat berjalan lancar. Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan:
1. Dokumen Kendaraan
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Faktur pembelian atau kuitansi pembelian motor
- Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun terakhir
2. Dokumen Pemilik Lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
3. Dokumen Pemilik Baru
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
4. Formulir Permohonan
- Formulir permohonan balik nama kendaraan bermotor yang dapat diperoleh di kantor Samsat atau diunduh melalui situs resmi Polri
5. Bukti Pembayaran
- Bukti pembayaran biaya balik nama yang telah dibayarkan melalui bank atau loket pembayaran yang ditunjuk
Langkah-langkah Balik Nama Motor
Setelah semua syarat terpenuhi, berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan balik nama motor:
- Datangi Kantor Samsat
Kunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan domisili pemilik baru.
- Ambil Formulir dan Isi
Ambil formulir permohonan balik nama kendaraan bermotor dan isilah sesuai dengan data yang benar.
- Serahkan Dokumen
Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas Samsat.
- Verifikasi Dokumen
Petugas Samsat akan melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan kelengkapan dan keabsahannya.
- Pemeriksaan Fisik Kendaraan
Dalam beberapa kasus, petugas Samsat mungkin akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan untuk memastikan kesesuaian data dengan kendaraan yang dimiliki.
- Pembayaran Biaya
Setelah dokumen diverifikasi dan kendaraan diperiksa, lakukan pembayaran biaya balik nama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penerbitan STNK dan BPKB Baru
Setelah pembayaran selesai, petugas Samsat akan menerbitkan STNK dan BPKB baru atas nama pemilik baru.
Biaya Balik Nama Motor
Biaya balik nama motor bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan daerah domisili. Umumnya, biaya yang dikenakan meliputi:
- Biaya administrasi
- Biaya penerbitan STNK baru
- Biaya penerbitan BPKB baru
- Biaya pengesahan STNK
- Biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang belum dibayarkan
Tips Balik Nama Motor
Berikut ini adalah beberapa tips yang dapat membantu memperlancar proses balik nama motor:
- Siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan benar.
- Pastikan kendaraan dalam kondisi baik dan tidak ada masalah hukum.
- Datang ke kantor Samsat pada jam kerja untuk menghindari antrean panjang.
- Bawa uang tunai yang cukup untuk membayar biaya balik nama.
- Simpan semua dokumen penting terkait balik nama dengan baik.
Dengan mengikuti syarat dan langkah-langkah yang telah dijelaskan, proses balik nama motor dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Pastikan untuk selalu melengkapi dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang berlaku agar prosesnya berjalan lancar.
Persyaratan Lain Balik Nama Motor
Selain dokumen-dokumen utama yang disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa persyaratan lain yang perlu dipenuhi untuk melakukan balik nama motor, yaitu:
1. Bukti Kepemilikan Kendaraan
- Bukti Pembelian Kendaraan (Faktur/Nota Penjualan)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
2. Identitas Pemilik Baru
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
3. Bukti Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bukti pembayaran PKB tahun berjalan
- Bukti pembayaran PKB tahun-tahun sebelumnya (jika ada tunggakan)
4. Bukti Bayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Bukti pembayaran SWDKLLJ tahun berjalan
5. Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)
- Jika proses balik nama diwakilkan kepada orang lain, diperlukan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik baru dan bermaterai. Surat kuasa harus memuat identitas pemberi kuasa, penerima kuasa, dan objek kuasa (balik nama motor).
6. Formulir Balik Nama
- Formulir balik nama dapat diperoleh di kantor Samsat setempat. Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan data kendaraan dan pemilik baru.
7. Surat Keterangan Hilang (Jika STNK atau BPKB Hilang)
- Jika STNK atau BPKB hilang, perlu melampirkan surat keterangan hilang dari pihak kepolisian.
8. Surat Keterangan Waris (Jika Pemilik Lama Meninggal Dunia)
- Jika pemilik lama kendaraan telah meninggal dunia, perlu melampirkan surat keterangan waris dari pengadilan.
9. Surat Persetujuan Balik Nama (Jika Kendaraan Masih dalam Kredit)
- Jika kendaraan yang akan dibalik nama masih dalam masa kredit, diperlukan surat persetujuan balik nama dari pihak leasing atau bank pemberi kredit.
10. Cek Fisik Kendaraan
- Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan dokumen yang diajukan.
Prosedur Balik Nama Motor
Setelah semua persyaratan terpenuhi, proses balik nama motor dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur berikut:
- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan domisili pemilik baru.
- Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil.
- Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan cek fisik kendaraan.
- Jika semua dokumen lengkap dan valid, petugas akan memproses balik nama motor.
- Pemilik baru akan diminta untuk membayar biaya balik nama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setelah pembayaran selesai, petugas akan menerbitkan STNK dan BPKB baru atas nama pemilik baru.
Biaya Balik Nama Motor
Biaya balik nama motor bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan wilayah domisili. Berikut adalah rincian biaya balik nama motor secara umum:
- Biaya Balik Nama Kendaraan (BBNKB): 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- Biaya Penerbitan STNK: Rp 100.000
- Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000
- Biaya Cek Fisik Kendaraan: Rp 30.000
- Biaya Administrasi: Rp 50.000
Catatan:
- Biaya balik nama motor dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
- Sebaiknya menyiapkan dana lebih untuk mengantisipasi biaya tambahan yang mungkin timbul.
- Proses balik nama motor biasanya memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja.