STNK Motor: Pengertian, Fungsi, dan Prosedur Pembuatan
Pengertian STNK Motor
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor, termasuk motor. STNK memuat berbagai informasi penting tentang kendaraan, seperti nomor polisi, jenis kendaraan, merk, model, tahun pembuatan, kapasitas mesin, nomor rangka, dan nomor mesin.
Fungsi STNK Motor
STNK motor memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
- Sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah
- Sebagai syarat utama untuk mengendarai motor di jalan raya
- Sebagai dokumen yang diperlukan untuk melakukan pengesahan tahunan (STNK)
- Sebagai dasar untuk pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB)
- Sebagai bukti jika terjadi kecelakaan lalu lintas
Prosedur Pembuatan STNK Motor
Pembuatan STNK motor dilakukan melalui beberapa prosedur, yaitu:
1. Mengurus Faktur Pembelian
Setelah membeli motor baru, pemilik wajib meminta faktur pembelian dari dealer atau pihak penjual. Faktur ini merupakan bukti pembelian kendaraan yang sah dan diperlukan untuk mengurus STNK.
2. Mendapatkan BPKB
Setelah mendapatkan faktur pembelian, pemilik harus mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di kantor Samsat setempat. BPKB merupakan dokumen penting yang berisi informasi lengkap tentang kendaraan dan pemiliknya.
3. Melakukan Pengesahan STNK
Setelah mendapatkan BPKB, pemilik dapat melakukan pengesahan STNK di kantor Samsat. Pengesahan STNK dilakukan setiap tahun dan merupakan syarat wajib untuk mengendarai motor di jalan raya.
4. Melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Sebelum melakukan pengesahan STNK, pemilik harus melunasi PKB terlebih dahulu. PKB adalah pajak tahunan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor.
5. Melakukan Pemeriksaan Kendaraan
Sebelum STNK diterbitkan, kendaraan akan diperiksa oleh petugas Samsat untuk memastikan bahwa kendaraan sesuai dengan data yang tertera pada BPKB.
6. Pengambilan STNK
Artikel Terkait STNK Motor: Pengertian, Fungsi, dan Prosedur Pembuatan
Setelah semua prosedur selesai, pemilik dapat mengambil STNK di kantor Samsat. STNK yang diterbitkan memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang setelah masa tersebut berakhir.
Persyaratan Pembuatan STNK Motor
Untuk membuat STNK motor, diperlukan beberapa persyaratan, antara lain:
- Faktur pembelian
- BPKB
- KTP pemilik
- Fotokopi KTP pemilik
- Bukti pelunasan PKB tahun terakhir
- Bukti pemeriksaan kendaraan
Biaya Pembuatan STNK Motor
Biaya pembuatan STNK motor bervariasi tergantung pada jenis dan kapasitas mesin kendaraan. Namun, secara umum, biaya pembuatan STNK motor berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 300.000.
Konsekuensi Tidak Memiliki STNK Motor
Mengendarai motor tanpa STNK merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
- Tilang
- Penahanan kendaraan
- Denda
Pentingnya STNK Motor
STNK motor merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah, syarat utama untuk mengendarai motor di jalan raya, dan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki STNK yang masih berlaku.
Penutup
Dengan demikian, kami berharap artikel ini telah memberikan wawasan yang berharga tentang STNK Motor: Pengertian, Fungsi, dan Prosedur Pembuatan. Kami berharap Anda menemukan artikel ini informatif dan bermanfaat. Sampai jumpa di artikel kami selanjutnya!