Contoh Risalah Lelang Mobil

Risalah Lelang Mobil

Pendahuluan

Risalah lelang mobil merupakan dokumen resmi yang mencatat seluruh proses dan hasil lelang mobil. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah atas transaksi yang telah dilakukan dan mengikat secara hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Bagian-Bagian Risalah Lelang Mobil

Risalah lelang mobil umumnya terdiri dari beberapa bagian penting, yaitu:

  • Kop Surat
    Mencantumkan nama dan logo penyelenggara lelang.
  • Judul
    "Risalah Lelang Mobil"
  • Tanggal dan Waktu
    Tanggal dan waktu pelaksanaan lelang.
  • Lokasi
    Tempat penyelenggaraan lelang.
  • Jenis Lelang
    Jenis lelang yang dilakukan, seperti lelang terbuka, lelang tertutup, atau lelang terbatas.
  • Objek Lelang
    Spesifikasi mobil yang dilelang, termasuk merek, tipe, tahun produksi, nomor rangka, dan nomor mesin.
  • Harga Limit
    Harga terendah yang ditetapkan penyelenggara lelang sebagai batas bawah penawaran.
  • Penawar dan Harga Penawaran
    Nama dan harga penawaran dari setiap peserta lelang.
  • Pemenang Lelang
    Nama peserta lelang yang memenangkan lelang beserta harga penawaran tertinggi.
  • Ketentuan Pembayaran
    Cara dan jangka waktu pembayaran yang harus dilakukan oleh pemenang lelang.
  • Ketentuan Pengambilan Objek Lelang
    Cara dan jangka waktu pengambilan mobil oleh pemenang lelang.
  • Penandatanganan
    Tanda tangan dari penyelenggara lelang, pemenang lelang, dan saksi-saksi.

Contoh Risalah Lelang Mobil

Kop Surat PT. Lelang Indonesia

Risalah Lelang Mobil

Tanggal: 10 Maret 2023
Waktu: 10.00 WIB
Lokasi: Gedung Lelang PT. Lelang Indonesia, Jakarta

Jenis Lelang: Lelang Terbuka

Objek Lelang:

  • Merek: Toyota
  • Tipe: Fortuner
  • Tahun Produksi: 2020
  • Nomor Rangka: MHFB23LJEK0000001
  • Nomor Mesin: 2GDFTV1600000001

Harga Limit: Rp 400.000.000,-

Penawar dan Harga Penawaran:

No. Nama Penawar Harga Penawaran
1 Budi Setiawan Rp 450.000.000,-
2 Andi Wijaya Rp 465.000.000,-
3 Candra Wijaya Rp 475.000.000,-
4 Dimas Prasetyo Rp 480.000.000,-

Pemenang Lelang:

Dimas Prasetyo dengan harga penawaran tertinggi sebesar Rp 480.000.000,-

Ketentuan Pembayaran:

Pemenang lelang wajib melakukan pembayaran penuh dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang melalui transfer bank ke rekening yang ditentukan oleh penyelenggara lelang.

Ketentuan Pengambilan Objek Lelang:

Pemenang lelang dapat mengambil mobil yang dilelang setelah melunasi pembayaran dan menyerahkan bukti pembayaran kepada penyelenggara lelang.

Penandatanganan:

Penyelenggara Lelang:

PT. Lelang Indonesia
(Ttd.)
Direktur Utama

Pemenang Lelang:

Dimas Prasetyo
(Ttd.)

Saksi-Saksi:

  1. (Ttd.)
  2. (Ttd.)

Catatan:

  • Risalah lelang ini dibuat rangkap 3 (tiga) dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat.
  • Satu rangkap risalah lelang disimpan oleh penyelenggara lelang, satu rangkap oleh pemenang lelang, dan satu rangkap oleh saksi-saksi.

Ketentuan Lelang

  • Pendaftaran Peserta Lelang:
    • Peserta lelang harus mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
    • Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau langsung di lokasi lelang.
    • Peserta lelang wajib menyertakan dokumen identitas diri (KTP/SIM/Paspor) dan bukti setor uang jaminan.
  • Uang Jaminan:
    • Setiap peserta lelang wajib menyetor uang jaminan sebesar jumlah yang telah ditentukan.
    • Uang jaminan akan dikembalikan kepada peserta lelang yang tidak memenangkan lelang.
    • Uang jaminan dari peserta lelang yang memenangkan lelang akan disetorkan sebagai bagian dari harga pembelian.
  • Tata Cara Lelang:
    • Lelang akan dipimpin oleh juru lelang yang ditunjuk oleh penyelenggara lelang.
    • Juru lelang akan mengumumkan harga awal dan menaikkan harga secara bertahap.
    • Peserta lelang yang menawar harga tertinggi akan memenangkan lelang.
    • Juru lelang akan mengetuk palu sebagai tanda lelang telah selesai.
  • Pembayaran Harga Pembelian:
    • Peserta lelang yang memenangkan lelang wajib membayar harga pembelian sesuai dengan harga yang disepakati.
    • Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau tunai.
    • Peserta lelang wajib melunasi harga pembelian dalam waktu yang telah ditentukan.
  • Pengambilan Barang Lelang:
    • Peserta lelang yang memenangkan lelang berhak mengambil barang lelang setelah melunasi harga pembelian.
    • Barang lelang dapat diambil di lokasi yang telah ditentukan oleh penyelenggara lelang.
    • Peserta lelang wajib membawa bukti pembayaran dan identitas diri saat mengambil barang lelang.

Syarat dan Ketentuan Barang Lelang

  • Kondisi Barang:
    • Barang lelang dijual dalam kondisi apa adanya.
    • Penyelenggara lelang tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau cacat yang terdapat pada barang lelang.
    • Peserta lelang disarankan untuk memeriksa kondisi barang lelang secara langsung sebelum mengajukan penawaran.
  • Kelengkapan Dokumen:
    • Barang lelang yang memerlukan dokumen kepemilikan, seperti BPKB dan STNK, akan dilengkapi oleh penyelenggara lelang.
    • Penyelenggara lelang tidak bertanggung jawab atas keaslian atau keabsahan dokumen kepemilikan tersebut.
  • Pajak dan Biaya:
    • Peserta lelang yang memenangkan lelang wajib membayar pajak dan biaya yang terkait dengan pembelian barang lelang, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan biaya administrasi.
    • Penyelenggara lelang akan menginformasikan besaran pajak dan biaya yang harus dibayar oleh peserta lelang.

Hak dan Kewajiban Penyelenggara Lelang

  • Hak Penyelenggara Lelang:
    • Menentukan waktu, tempat, dan tata cara lelang.
    • Menolak pendaftaran peserta lelang tanpa memberikan alasan.
    • Membatalkan lelang jika terjadi keadaan yang memaksa.
    • Menjual barang lelang kepada peserta lelang yang memenangkan lelang.
  • Kewajiban Penyelenggara Lelang:
    • Menyelenggarakan lelang secara transparan dan adil.
    • Menyediakan informasi yang lengkap dan akurat tentang barang lelang.
    • Melengkapi dokumen kepemilikan barang lelang yang diperlukan.
    • Menyerahkan barang lelang kepada peserta lelang yang memenangkan lelang.

Lain-lain

  • Perselisihan:
    • Setiap perselisihan yang timbul dari lelang ini akan diselesaikan secara musyawarah.
    • Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum.
  • Force Majeure:
    • Penyelenggara lelang tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau pembatalan lelang yang disebabkan oleh keadaan di luar kendali, seperti bencana alam, perang, atau kerusuhan.
  • Penyelenggara Lelang:
    • Nama: [Nama Penyelenggara Lelang]
    • Alamat: [Alamat Penyelenggara Lelang]
    • Nomor Telepon: [Nomor Telepon Penyelenggara Lelang]
    • Email: [Email Penyelenggara Lelang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *